Razia Apartemen Sky View Setiabudi dan Sinarmas Land Plaza, Imigrasi Polonia tidak Temukan Pelanggaran

Petugas Imigrasi dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia melakukan razia pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Kamis (15/6/2023).

topmetro.news – Petugas Imigrasi dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia melakukan razia pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Kamis (15/6/2023).

Ada dua lokasi yang menjadi titik fokus razia. Yakni tempat penginapan Apartemen Sky View Setiabudi yang diduga dihuni orang asing. Kemudian perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Gedung Sinarmas Land Plaza.

Kegiatan operasi gabungan yang dipimpin Kepala Kanim Kelas I TPI Polonia Sigit Setyawan dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan titik kumpul di Ompu Gende Coffee.

Seluruh tim gabungan terdiri dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Seksi Inteldakim dan Tikim Imigrasi Polonia, Kesbangpol Kota Medan, Kanit Intel Polsek Sunggal, Binda Sumut, Kejari Medan, Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Medan, Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Dinas Penanaman Modal Kota Medan, Dinas Dukcapil Kota Medan, AURI Kota Medan, Camat Medan Selayang, dan Lurah Selayang.

Sebelum bergerak melaksanakan operasi, tim mendapat briefing mengenai teknis kegiatan di lapangan dari Kakanim Kelas I TPI Polonia Sigit Setyawan.

“Saat tiba di lokasi, kita menyampaikan kepada pihak pengelola apartment tentang maksud dan tujuan kegiatan tim. Kita menemukan adanya keberadaan orang asing di tempat tersebut dan memeriksa dokumen identitas diri dan dokumen lainnya. Serta melakukan wawancara singkat mengenai kegiatannya di tempat tersebut,” ungkap Sigit.

Dari hasil wawancara, Tim Operasi Gabungan tidak menemukan pelanggaran dan keberadaan orang asing tersebut sesuai dengan izin.

Dari Apartemen Sky View, tim melanjutkan ke Sinarmas Land Plaza. “Di tempat kedua, kita menduga di salah satu perusahaan yang berada di lantai 10 Gedung Sinarmas Land Plaza memperkerjakan orang asing. Pihak manajemen mengizinkan tim setelah diberikan penjelasan mengenai peraturan peraturan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing dan sponsornya,” tambah Sigit.

Kepada petugas, pihak pengelola gedung membenarkan bahwa perusahaan tersebut bernama PT DAOSHENG. Lalu, tim melaksanakan pemeriksaan keberadaan orang asing dan perusahaan.

“Dari pemeriksaan itu, kita menemukan fakta bahwa tidak ada aktifitas kegiatan perkantoran, benda-benda penunjang kegiatan perkantoran, tanda nama perusahaan, tidak adanya karyawan yang bekerja dan tidak ditemukannya keberadaan orang asing yang dimaksud,” tukas Sigit.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment